Home Bisnis Maklon Sertifikasi Halal MUI: Cara Mengurus, Mengecek dan Biaya

Sertifikasi Halal MUI: Cara Mengurus, Mengecek dan Biaya

by CORIATE

Kehadiran jasa maklon mempermudah pemilik bisnis produk dalam menyediakan stok barang yang akan dijual. Namun disisi lain, beberapa jenis bisnis perlu memperhatikan syarat-syarat khusus agar produk tersebut dapat dipasarkan seperti sertifikat halal MUI. Maka dari itu, saat memilih jasa maklon yang akan menjadi mitra, pemilik bisnis harus juga melihat apakah hal-hal yang berkaitan dengan proses produksi jasa maklon tersebut telah sesuai dengan persyaratan sertifikat halal MUI.

Apa Itu Sertifikasi Halal MUI

Agung Sejahtera Halal 1170px x 780px

Sertifikasi halal MUI adalah sebuah fatwa dan pengakuan tertulis Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai kehalalan sebuah produk sesuai syariat Islam. Sertifikasi ini menjadi syarat apabila pemilik bisnis ingin mencantumkan label halal pada kemasan produknya yang diperoleh dari instansi pemerintah berwenang. 

Terutama di Indonesia, adanya label dan sertifikasi halal MUI pada sebuah produk memegang peranan penting dalam sebuah bisnis seperti makanan, maklon produk skincare, kosmetik, obat-obatan, maklon produk herbal dan sebagainya. Hal ini tak lain dikarenakan mayoritas penduduk Indonesia—yang bakal menjadi konsumen—beragama Islam. 

Pun seiring waktu, kesadaran konsumen mengenai kehalalan sebuah produk meningkat. Mereka menjadi lebih memprioritaskan produk yang telah berlisensi halal dibandingkan produk sejenis yang belum tersertifikasi. Dalam kata lain, pemilik bisnis di bidang tertentu yang telah mengantongi izin halal akan cenderung lebih unggul dan memenangkan pasar dibanding usaha yang tidak berlabel halal MUI.

Asal Mula Sertifikasi Halal MUI

Adapun dari sudut pandang konsumen, adanya sertifikasi halal MUI dalam sebuah produk memberikan rasa aman sehingga mereka dapat mengkonsumsi produk dengan nyaman. Hal ini pula yang menjadi sejarah munculnya sertifikasi MUI lebih dari tiga dekade lalu.

Pada sekitar 1988 beredar isu mengenai lemak babi yang ditemukan dalam banyak produk makanan di Indonesia. Hal tersebut meresahkan masyarakat sehingga kemudian muncullah ketetapan didirikannya Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun tugas lembaga ini adalah untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal produk yang beredar di masyarakat.

Kini, kehalalan yang dimaksud tidak hanya merujuk pada lemak babi. Selain sederet bahan-bahan lainnya, proses sertifikasi juga akan menilai fasilitas produksi, tim manajemen, dan lain-lain untuk dinilai halal sesuai syariat Islam atau tidak.

Proses Sertifikasi Halal MUI

proses sertifikasi halal mui

Sejak 2019, terdapat pergantian proses pengurusan sertifikasi halal MUI. Kini, sertifikasi halal melibatkan tiga pihak, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPPOM MUI, dan MUI. Ranah masing-masing pihak dapat dijelaskan secara sederhana seperti berikut.

  • BPJPH : penyelenggara (pintu masuk) layanan jaminan produk halal 
  • LPPOM MUI : pelaksana pemeriksaan kelengkapan dokumen, penjadwalan dan pelaksanaan audit, hingga penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI
  • MUI : pelaksana penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa berdasarkan hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI

Lama waktu yang diperlukan untuk mengurus sertifikasi halal sejak awal hingga akhir adalah sekitar 21 hari kerja. Namun tentu saja, sertifikasi halal tidak akan dikeluarkan apabila Komisi Fatwa MUI tidak menilai bahwa hasil audit sesuai dengan syarat kehalalan sesuai syariat Islam.

Berapa Tahun Sertifikat Halal Dapat Digunakan?

Sertifikat halal dapat digunakan selama empat tahun sejak diterbitkan. Apabila masa berlakunya sudah habis, maka pemilik usaha harus melakukan perpanjangan atau pembaharuan. Adapun pengajuan pembaharuan sertifikat halal dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal habis.

Perlu diingat bahwa BPJPH dapat pula mencabut sertifikat halal yang telah diberikan. Seluruh produk yang sudah mendapat sertifikat halal akan terus diawasi melalui audit surveillance yang dapat dilakukan kapanpun oleh MUI dan tidak terjadwal. Jika hasil audit menemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan sesuai ketetapan yang berlaku, maka BPJPH pun akan mencabut izin tersebut.

Biaya Sertifikasi Halal MUI 

Agung Sejahtera Biaya 1170px x 780px

Biaya sertifikasi halal MUI terdiri dari beberapa komponen—ada biaya untuk BPJPH untuk penerbitan sertifikasi dan biaya untuk LPH.

  • Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku UMK atau Self Declare : Rp0
  • Permohonan Sertifikat Halal reguler Usaha Mikro dan Kecil : Rp300.000,00
  • Permohonan Sertifikat Halal reguler Usaha Menengah : Rp5.000.000,00
  • Permohonan Sertifikat Halal reguler Usaha Besar dan/atau dari luar negeri : Rp12.500.000,00
  • Akreditasi LPH Golongan I : Rp4.200.000,00
  • Akreditasi LPH Golongan II : Rp13.300.000,00
  • Akreditasi LPH Golongan III : Rp17.500.000,00

Adapun batasan besarnya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH adalah sebagai berikut.

1. Usaha Menengah, Besar, atau Luar Negeri

  • Obat, kosmetik, produk biologi : Rp5.900.000,00
  • Barang gunaan dan kemasan : Rp3.937.000,00
  • Produk rekayasa genetika : Rp5.412.000,00
  • Restoran/katering/kantin : Rp3.687.000,00
  • Rumah potong hewan dan jasa sembelih: Rp3.937.000

2. Usaha Kecil

  • Obat, kosmetik, produk biologi : Rp350.000,00
  • Barang gunaan dan kemasan : Rp350.000,00
  • Produk rekayasa genetika : Rp350.000,00
  • Restoran/katering/kantin : Rp350.000,00
  • Rumah potong hewan dan jasa sembelih: R350.000,00

Cara Mengurus Sertifikasi Halal MUI

Agung Sejahtera Mengurus Urusan Administrasi 1170px x 780px

Melansir dari situs LPPOM MUI, berikut langkah-langkah cara mengurus Sertifikasi Halal MUI:

  1. Siapkan dan lengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan
  2. Lakukan permohonan STTD ke BPJPH
  3. Lakukan pendaftaran di situs CEROL
  4. LPPOM melakukan proses pre audit dan pemohon melakukan pembayaran akad
  5. Perusahaan dan auditor melakukan kesepakatan jadwal audit
  6. Auditor melakukan audit
  7. Auditor melakukan atas hasil pemeriksaan dan LPPOM MUI melakukan pengujian sampel
  8. Penilaian dilakukan untuk diteruskan ke Komisi Fatwa MUI
  9. Komisi Fatwa MUI melakukan penetapan kehalalan
  10. Jika dinyatakan halal, maka perusahaan memperoleh ketetapan kehalalan produk
  11. Perusahaan menerima sertifikat halal

Cara Mengecek Sertifikat Halal MUI

Agung Sejahtera Mengecek Handphone 1170px x 780px

Kini, konsumen juga dapat lebih mudah mengecek apakah sebuah produk memang resmi memiliki sertifikat halal dari MUI. Caranya pun bermacam-macam, mulai dari mengecek di situs web hingga melalui nomor WhatsApp LPPOM MUI.

A. Cek Sertifikat via Web

  1. Buka web halalmui.org
  2. Klik Cek Produk Halal
  3. Masukkan nama produk atau produsen
  4. Klik Cari Hasil

B. Cek Sertifikat via Call Center

Kontak langsung LPPOM MUI melalui nomor 14056. Penelepon akan dikenakan tarif reguler.

C. Cek Sertifikat via Aplikasi

  1. Unduh dan instal aplikasi Halal MUI (Google Play Store dan App Store)
  2. Buka aplikasi Halal MUI
  3. Klik submenu Cari Produk Halal
  4. Masukkan nama produk, nama produsen, atau nomor sertifikat yang ingin dicari
  5. Sistem akan menampilkan status produk

D. Cek Sertifikat via WhatsApp

LPPOM MUI menyediakan layanan WhatsApp melalui nomor 08111148696. Adapun jam operasional customer care WhatsApp LPPOM MUI adalah pada Senin-Kamis (08.00-17.00 WIB) dan Jumat (09.00-17.00 WIB).

Adanya sertifikat halal pada sebuah produk membuat konsumen merasa lebih aman dan nyaman menggunakan sebuah produk. Oleh sebab itu, memiliki sertifikasi halal MUI memberi nilai lebih tersendiri bagi perusahaan karena akan memperoleh kepercayaan lebih besar dari lebih banyak konsumen sehingga akan lebih mudah untuk memenangkan persaingan bisnis.

You may also like

Leave a Comment