Kemunculan MLM syariah sebenarnya bukanlah sebuah hal yang baru. Malahan, jenis MLM yang satu ini sudah muncul sejak awal 2000-an. MLM dengan prinsip syariah ini merupakan pemasaran berjenjang untuk produk-produk yang halal, bermanfaat, serta tidak ada pelanggaran syariah—terutama dalam sistem bisnis yang dijalankan.
MLM berprinsip syariah sendiri juga sering disebut dengan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Sejak awal kemunculannya hingga saat ini, makin banyak MLM berprinsip syariah yang tidak hanya dijalankan di Indonesia, namun secara global.
Nah, kalau Anda penasaran tentang MLM berprinsip syariah, yuk, pelajari lebih lanjut mengenai MLM jenis ini di artikel berikut!
Baca juga: Cari Tau! Apa Itu Stokis MLM dan Apa Keuntungannya? Simak!
Mengapa Muncul MLM Syariah?
Tren MLM berbasis syariah muncul karena adanya anggapan dan pengalaman buruk masyarakat terhadap bisnis MLM konvensional. Selain itu, masyarakat juga sering menganggap MLM sama dengan money game yang sering menjerumuskan orang ke dalam kondisi rugi.
Kemunculan MLM berbasis syariah diawali sejak awal 2000-an. Saat itu, ada perusahaan yang memberikan klaim bahwa bisnis mereka adalah bisnis MLM berbasis syariah. Hanya saja, saat itu belum ada lembaga yang memberikan sertifikasi bahwa perusahaan tersebut memang dijalankan sesuai hukum syariah.
Penetapan fatwa tentang MLM berbasis syariah baru ditetapkan pada 2009 melalui fatwa nomor 75/DSN MUI/VII/2009. Pada fatwa tersebut, MUI menjelaskan pedoman Penjualan Langsung Bertingkat Syariah (PLBS) atau yang lebih populer disebut sebagai MLM berbasis syariah.
Pada pedoman tersebut, disebutkan beberapa syarat sebuah MLM untuk bisa disebut sebagai MLM dengan prinsip syariah. Sebuah perusahaan MLM baru bisa dikatakan halal dan menjalankan prinsip syariah jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan MUI tersebut.
Baca juga: Gampang! 6 Syarat Membuat SIUPL, Biar Ada Legalitas Hukum!
Syarat MLM Syariah

Apakah MLM itu haram menurut syariat Islam? Jika merujuk pada pernyataan MUI, lembaga ini menyatakan bahwa tidak semua MLM haram. Sebuah MLM dinyatakan haram jika mempraktikkan skema-skema yang memang jelas merugikan, seperti skema Ponzi, skema piramida, atau money game.
Selain itu, perusahaan MLM perlu memenuhi syarat-syarat berikut agar bisa ditetapkan sebagai MLM yang berprinsip syariah. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Ada objek riil yang diperjualbelikan, baik itu berupa barang maupun jasa;
- Barang maupun jasa yang diperjualbelikan bukanlah barang/jasa yang haram dalam hukum Islam. Selain itu, barang maupun jasa yang digunakan tidak digunakan untuk sesuatu yang haram;
- Selama transaksi, tidak terjadi gharar, riba, maysir, dharar, dzulm, maupun hal-hal yang bersifat maksiat;
- Tidak ada excessive markup, alias kenaikan harga yang berlebihan untuk barang yang kualitasnya sama dengan produk lain di pasaran;
- Komisi yang diberikan kepada anggota harus bersifat adil. Artinya, komisi yang diberikan harus disesuaikan dengan kinerja anggota dan bukan karena ia lebih dulu join;
- Komisi/bonus/imbalan yang diberikan harus sudah jelas ketika seseorang join di MLM tersebut. Intinya, sistem komisi harus sudah diketahui sebelumnya oleh calon anggota sebelum bergabung;
- Pemberian komisi yang secara pasif tanpa penjualan barang dan/atau jasa dilarang;
- Pemberian komisi/bonus dari perusahaan bukan merupakan bentuk ighra’ atau pemberian ‘motivasi’ untuk melakukan penjualan lebih banyak lagi;
- Pembagian bonus harus dilakukan secara fair sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya. Tidak dibolehkan juga adanya perbedaan bonus antara member terdahulu dengan member yang join di kemudian hari—bonus didasarkan pada kinerja member.
- Sistem perekrutan tidak bertentangan dengan akidah, syariat, dan akhlak sesuai Islam. Syirik (menyekutukan Allah Swt.) dan pengkultusan tidak diperbolehkan selama perekrutan anggota.
- Mitra usaha/anggota yang merekrut anggota lainnya wajib mengawasi dan membina anggota yang direkrutnya.
- Tidak ada money game yang dilakukan dalam praktik MLM.
Baca juga: Bagaimana Sih Cara Kerja Skema Binary MLM? Simak Di Sini!
MLM Syariah vs MLM Konvensional, Apa Saja Perbedaannya?

Apa beda MLM berprinsip syariah jika dibandingkan dengan MLM konvensional? Berikut penjelasannya.
1. Dari Sisi Struktur Perusahaan
Dari segi struktur perusahaan, MLM berbasis syariah tidak mempersyaratkan anggotanya untuk merekrut anggota baru untuk mendapatkan bonus. Biasanya, perekrutan anggota dilakukan hanya untuk memperluas jaringan pemasaran, namun bonus tetap didasarkan oleh kinerja masing-masing mitra.
Hal ini berbeda dengan MLM konvensional yang biasanya meminta anggotanya untuk merekrut anggota baru agar Anda bisa mendapatkan bonus.
Selain itu, dalam MLM berbasis syariah, perekrut memiliki kewajiban untuk mengawasi kegiatan pemasaran yang dilakukan downline-nya. Meski begitu, tidak ada perbedaan komisi antara perekrut dan pihak yang direkrut karena sistem imbalan didasarkan pada kinerja masing-masing anggota.
Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Pentingnya Mengurus SIUPL Usaha
2. Dari Sisi Produk
Dari segi produk, MLM berprinsip syariah wajib menjual produk yang sifatnya halal dan tidak melanggar enam poin yang disebutkan di atas (gharar, riba, maysir, dsb.). Di lain sisi, MLM konvensional tidak menerapkan hal ini.
3. Dari Sisi Marketing Plan
Marketing plan dari sistem MLM berbasis syariah tidak diperbolehkan melanggar syariat Islam. Selain itu, tidak ada unsur pemaksaan ketika memasarkan produk, riba, pengurangan kuantitas/kualitas, maupun klaim produk yang berlebihan. Barang yang dijual harus ditawarkan sesuai dengan kondisi yang ada dan tidak boleh dijual dengan harga yang tidak berlebihan. Di sisi lain, MLM konvensional tidak menjamin absennya hal ini.
Baca juga: Go Digital! 7 Manfaat Media Sosial untuk Bisnis MLM
4. Dari Sistem Perekrutan
Perekrutan dalam MLM konvensional belum tentu terbebas dari hal-hal yang dilarang agama Islam. Sedangkan dalam MLM berbasis syariah, perekrutan wajib bebas dari hal yang berbau maksiat, pengkultusan, maupun hal-hal yang mengarah pada penyekutuan Allah Swt.
Baca juga: Software MLM: Dari Jenis Sampai Tips Memilihnya untuk Bisnis!
5. Dari Sistem Bonus/Komisi
Pada MLM konvensional, bonus biasanya akan lebih banyak didapatkan oleh anggota yang menduduki posisi atas, alias anggota yang join MLM lebih dahulu. Sedangkan untuk anggota yang join MLM belakangan, mereka mendapatkan komisi yang lebih sedikit, atau malah tidak mendapatkan bonus sama sekali karena tingkatan mereka dalam skema MLM.
Di sisi lain, MLM berbasis syariah mendasarkan pembagian bonus berdasarkan penjualan yang dilakukan anggota, terlepas dari seberapa lama ia bergabung dengan perusahaan.
6. Efek Samping
Menurut artikel ilmiah yang ditulis oleh Marimin, dkk. (2016), mengikuti MLM dapat memberikan cukup banyak dampak negatif. Dampak negatif yang dimaksud salah satunya dapat hadir dalam bentuk beban psikologis, seperti adanya obsesi berlebihan untuk mencapai target rekrut atau penjualan tertentu untuk mendapatkan komisi.
Meskipun artikel tersebut tidak menyebutkan MLM jenis apa yang dapat memberikan dampak negatif, MLM berbasis syariah dapat meminimalisasi beban psikologis karena anggota tidak dituntut untuk memenuhi target penjualan/perekrutan tertentu. Hal ini tentu berbeda dari sistem yang dimiliki MLM konvensional dimana imbalan/bonus/komisi baru akan diberikan jika anggota mencapai target penjualan/perekrutan tertentu.
MLM, Mengapa Haram dalam Islam?
Meski MUI menyatakan bahwa tidak semua MLM haram, beberapa alim ulama NU melihat cukup banyak pelanggaran syariat Islam yang tersembunyi dari praktik MLM selama ini. Hal ini disebabkan karena adanya unsur gharar, motivasi untuk mendapatkan bonus dari perekrutan anggota, serta adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip akad.
Dalam Islam, akad serupa dengan ‘kontrak’. Hal ini penting, sebab tanpa penerapan akad yang tepat maka salah satu di antara pihak yang terkait bisa jadi dirugikan. Sedangkan, kontrak sendiri sebenarnya merupakan sebuah ‘win-win solution’ untuk pihak-pihak yang terlibat: sebuah cara agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Maka dari itu lah, jika ada prinsip akad yang disalahi, sebuah bisnis MLM bisa cenderung merugikan bagi salah satu pihak. Biasanya, member MLM-lah yang mengalami kerugian, bukan pemilik bisnisnya. Tak heran, beberapa ulama sepakat untuk menyatakan MLM haram.
Nah, jika setelah membaca penjelasan tersebut Anda masih tertarik mencoba peruntungan di MLM syariah, mengenali sistem kerja MLM tersebut menjadi hal yang wajib Anda pahami. Jika perusahaan tersebut mengklaim bahwa bisnis tersebut adalah MLM berbasis syariah, maka pastikan bahwa MLM tersebut tidak melanggar pedoman yang telah dikeluarkan oleh DSN MUI.