Mengurus SIUPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Langsung) merupakan hal yang harus dilakukan oleh pebisnis yang menjual barang melalui jaringan pemasaran atau mitra usaha. Bagi pemilik bisnis umum, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) diperlukan untuk memastikan bahwa bisnis tersebut legal. Surat izin usaha tak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, melainkan juga meminimalisasi Anda dari kerugian yang mungkin terjadi. Dengan mengantongi legalitas surat izin usaha, Anda juga akan terhindar dari permasalahan hukum.
Apa Itu SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan izin operasional yang ditujukan bagi perusahaan yang menjual barang atau jasa. Sesuai Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 289/MPP/Kep/10/2001, setiap pelaku usaha harus memiliki surat izin untuk menjalankan kegiatan usaha. Surat izin ini berlaku untuk usaha perorangan, CV, PT, maupun BUMN sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan sah dan legal. SIUP diterbitkan secara langsung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili pendirian usaha.
Kendati demikian, tidak semua jenis usaha wajib memiliki SIUP. Ketentuan jenis usaha yang harus menggunakan SIUP telah diatur melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI). Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan pengecekan, apakah jenis usaha Anda termasuk di dalam KBLI atau tidak. Untuk memudahkan Anda, berikut sejumlah usaha yang tidak wajib mengantongi SIUP.
- Perusahaan dengan kegiatan di luar sektor perdagangan, seperti praktik dokter, pendidikan, dan sejenisnya.
- Kantor cabang ataupun kantor perwakilan.
Perusahaan mikro dengan kriteria:
- Usaha perseorangan atau persekutuan yang tidak memiliki badan hukum, seperti UD, PD, dan sejenisnya.
- Usaha dijalankan dan diurus oleh pemilik atau keluarga terdekat.
- Laporan perubahaan modal kekayaan tanpa tanah dan bangunan usaha hanya senilai Rp50 juta.
SIUP sendiri memiliki fungsi sebagai alat pengesahan, syarat mengikuti lelang yang diselenggakaran oleh pemerintah, dan memudahkan perdagangan ekspor impor. Mengurus SIUP akan memberikan sejumlah manfaat yang berdampak baik untuk bisnis Anda. Adapun manfaatnya, antara lain:
- Bisnis akan diakui oleh pemerintah dan mendapatkan perlindungan hukum. Ketika terjadi sengketa, Anda memiliki SIUP sebagai pegangan legalitas.
- Bisnis akan terbebas dari penertiban liar.
- Lebih mudah mengikuti lelang dan mendapatkan pinjaman pada koperasi maupun bank.
- Kredibilitas bisnis meningkat. Hal ini secara otomatis juga meningkatkan kepercayaan publik dan konsumen.
Apa Itu SIUPL (Surat Izin Penjualan Langsung)
Sesuai Peraturan Menteri RI nomor 32/M-DAG/PER/8/2008, setiap pemilik usaha di bidang penjualan langsung dengan model pemasaran berjenjang harus memiliki SIUPL. Surat izin ini menjadi tanda bahwa kegiatan usaha tersebut legal dan berkekuatan hukum. Berbekal surat izin, pelanggan juga tidak akan dirugikan apabila perusahaan MLM tersebut tutup sewaktu-waktu.
Secara umum, penjualan langsung dibagi menjadi dua jenis, yakni:
- Pemasaran Satu Tingkat (Single Level Marketing) – mitra usaha akan mendapatkan komisi serta bonus dari hasil penjualan yang dilakukan sendiri.
- Pemasaran Multi Tingkat (Multi Level Marketing) – mitra usaha akan mendapatkan komisi serta bonus dari hasil penjualan yang dilakukan sendiri dan anggota jaringan kelompoknya.
Mengingat pentingnya SIUPL, alangkah baiknya Anda mulai mengurus perizinan usaha. Adapun sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi, antara lain:
- Akta Pendirian Perusahaan & Pengesahannya
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
- Rekaman legalitas lokasi perusahaan, meliputi:
- Akta Jual Beli (apabila milik sendiri)
- Sertifikat Hak Atas Tanah
- Izin Mendirikan Bangunan
- Perjanjian sewa (apabila berstatus sewaan)
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
- Bukti Pembayaran PBB Berjalan (tahun terakhir)
- Salinan identitas penanggungjawab perusahaan
- Salinan surat penunjukan atau kontrak kerja sama (apabila perusahaan mendapatkan barang maupun jasa dari perusahaan lain)
- Rancangan program kompensasi mitra usaha, peraturan perusahaan, dan kode etik
- Persyaratan lain sesuai kebijakan instansi yang berwenang
Perbedaan SIUP dan SIUPL
Kendati tampak serupa dan sama pentingnya bagi pemilik usaha, pada dasarnya SIUP dan SIUPL berbeda. Berikut perbedaan keduanya.
- Penerbitan Surat Izin– SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota, Domisili, dan Wilayah Tempat Perusahaan. SIUPL dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), instansi pemerintah yang menerbitkan surat izin bagi penjualan langsung dengan pemasarannya berjenjang (MLM).
- Tujuan – SIUP berguna untuk memudahkan perusahaan perdagangan barang maupun jasa, sedangkan SIUPL untuk melancarkan jenis usaha MLM dan sejenisnya.
Baca juga: Disimak Yuk! Kelebihan dan Kekurangan Multi Level Marketing - Jenis – SIUP terdiri dari empat jenis, yakni SIUP Mikro (jumlah kekayaan 50 juta), SIUP Kecil (jumlah kekayaan antara 50 sampai 500 juta), SIUP Menengah (jumlah kekayaan antara 500 juta sampai 10 miliar), dan SIUP Besar (jumlah kekayaan lebih dari 10 miliar). SIUPL terdiri dari dua jenis, yakni SIUPL sementara dan SIUPL permanen.
- Masa Berlaku – SIUP berlaku selama 5 tahun, sedangkan SIUPL berlaku selama 1 tahun. Masa berlaku SIUPL permanen adalah 5 tahun yang diberikan untuk perusahaan yang sudah berjalan dan memiliki rekam jejak baik.
Pentingnya Mengurus SIUPL Perusahaan Maklon Produk
Mengurus SIUPL juga wajib dilakukan bagi Anda yang memiliki perusahaan maklon. Perusahaan/ jasa maklon tercatat sebagai perusahaan di bidang jasa yang memproduksi suatu barang dengan proses pengerjaan sebagian atau sepenuhnya dilakukan oleh pemberi jasa. Singkatnya, pemilik usaha yang menerapkan sistem maklon tidak terlibat langsung dalam proses produksi.
Kendati mengurus SIUPL adalah hal yang wajib, terdapat sejumlah alasan lain mengapa perusahaan maklon produk harus mengurus surat izin. Adapun alasannya, sebagai berikut.
Baca juga: Ini Dia Beberapa Contoh Produk Maklon yang Potensial!
- Meningkatkan Kredibilitas – disadari atau tidak, mengurus SIUPL akan meningkatkan kredibilitas perusahaan Anda. Hal ini akan memberikan banyak peluang bagi Anda untuk bekerja sama dengan perusahaan lain, distributor, maupun supplier. Selain itu peluang menarik yang menguntungkan juga akan terbuka lebar.
- Menumbuhkan Kepercayaan Konsumen – perusahaan yang tidak mengantongi izin akan dicap sebagai perusahaan ilegal. Tentunya hal ini berdampak buruk bagi citra perusahaan. Lain halnya apabila perusahaan Anda telah mengantongi izin usaha. Konsumen akan merasa percaya dan aman ketika membeli produk yang Anda tawarkan.
- Memudahkan Perusahaan Mencapai Target – berbekal kepercayaan konsumen, perusahaan bisa lebih mudah mencapai target yang diharapkan. Makin tinggi kepercayaan konsumen, makin besar peluang produk Anda laris manis di pasaran.
- Lebih Mudah Mengembangkan Usaha – sebagai perusahaan legal, Anda akan lebih mudah menambah jenis usaha baru. Jika sebelumnya hanya berfokus menyediakan suplemen, berbekal izin usaha Anda bisa mengembangkan bisnis ke sektor lain, seperti kosmetik atau makanan.
- Memberikan Perlindungan Bagi Konsumen – berbekal SIUPL, Anda secara tidak langsung telah menunaikan hak bagi konsumen. Bisnis legal berkekuatan hukum akan melindungi konsumen dari kerugian.
Demikianlah informasi mengenai cara mengurus SIUPL dan perbedaannya dengan SIUP yang perlu Anda ketahui. Apabila Anda kesulitan dalam mengurus surat izin, jangan ragu untuk menggunakan jasa pengurusan SIUPL dan jasa maklon produk herbal dari Agung Sejahtera Group! Ayo, sebarkan informasi ini ya!