SIUPL atau Surat Izin Penjualan Langsung menjadi salah satu istilah yang akrab di kalangan pebisnis. Keuntungan bisnis memiliki SIUPL pun sangat banyak. Karena itu, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, No. 55/M-DAG/PER/10/2009, para pemilik usaha pun diwajibkan untuk mengurusnya ke BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal. Nah, agar pengurusan surat izin usaha Anda menjadi lebih mudah dan cepat, ketahui apa saja syarat membuat SIUPL.
1. Siapin Berkas – Berkas Penting yang Dibutuhkan

Untuk memastikan pengurusan surat izin usaha Anda tidak bermasalah, penuhi semua syarat membuat SIUPL. Cek apa saja berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurusnya di BKPM. Mulai dari dokumen penting seperti surat akta pendirian perusahaan hingga surat keterangan domisili usaha, siapkan semua berkas yang diminta sebelum berangkat ke kantor BKPM.
2. Wajib Punya Akta dan SK dari Menkumham

Syarat untuk memperoleh SIUPL adalah memiliki akta dan SK dari Menkumham. Karena perusahaan berbadan hukum, maka Anda pun wajib membuat Akta Perusahaan. Biasanya, akta semacam ini akan berisi informasi penting seperti nama perusahaan, bidang yang digeluti, nama dari para pemilik modal di perusahaan, keterangan tentang modal dasar dan modal yang disetor, dan susunan pengurus perusahaan.
Jika sudah memiliki akta, tentunya perlu melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pengurusan Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan. Persyaratan yang diperlukan termasuk salinan Surat Keterangan Domisili dan Akta Perusahaan. Nantinya, pengurusan dokumen-dokumen ini juga dapat mempermudah segala urusan bisnis Anda.
3. Terdapat Profil Perusahaan yang Jelas

Syarat membuat SIUPL selanjutnya yang penting untuk disiapkan adalah profil perusahaan yang jelas. Hal ini akan mencakup beberapa aspek seperti Produk dan Daftar Harga Produk, kode etik perusahan, dan alur distribusi.
Setelah memastikan keterangan Produk dan Daftar Harga Produk sudah tersusun dengan lengkap, cek kembali pemaparan kode etik perusahaan Anda. Kode etik, atau dalam bahasa Inggris disebut code of conduct, merupakan sebuah aturan tertulis yang meliputi prinsip, norma, kebiasaan, dan nilai yang dijadikan pedoman perilaku bagi setiap individu yang berada di suatu perusahaan. Tidak kalah penting, informasi tentang alur distribusi dari usaha Anda juga harus dijabarkan secara jelas karena itu juga menjadi bagian integral dari profil perusahaan.
4. Harus Memiliki Sertifikat dan Verifikasi APLI

Syarat membuat SIUPL yang juga tidak boleh terlewat adalah mendapatkan sertifikat dan verifikasi dari APLI atau Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia. Dalam hal ini, APLI adalah sebuah organisasi yang menjadi wadah tempat berkumpulnya perusahaan penjualan langsung, yang mencakup perusahaan yang menjalankan sistem penjualan berjenjang (seperti Multi Level Marketing) di Indonesia.
Namun tentunya, untuk bisa mendapatkan sertifikat dan verifikasi dari APLI, Anda harus memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota dari organisasi ini. Adapun beberapa syarat yang wajib Anda penuhi, antara lain:
Baca juga: Ingin Memulai MLM? Ketahui Jenis MLM di Pasaran Ini
- Perusahaan harus sudah mempunyai NIB dengan KBLI 47999 dan Surat Izin Usaha Perdagangan yang sudah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.
- Perusahaan wajib memiliki kode etik dan marketing plan yang sesuai aturan APLI dan Kementerian Perdagangan.
- Perusahaan juga wajib menaruh pemaparan tentang marketing plan dan kode etik di website resminya, sesuai dengan aturan yang disebutkan oleh Kementerian Perdagangan.
5. Surat Izin Edar Sesuai dengan UUD

Bila sudah mendapatkan sertifikat dari APLI, syarat membuat SIUPL berikutnya yang wajib dimiliki adalah surat izin edar. Izin edar harus dimiliki perusahaan yang menjual jenis barang tertentu sesuai dengan aturan yang disebutkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Jadi, jika produk yang Anda jual termasuk dalam peraturan tersebut, pastikan untuk mengurusnya terlebih dahulu ke Badan POM RI.
Di sisi lain, sertifikasi izin edar BPOM juga akan menjadi legalitas penting yang membantu dalam menjamin kualitas produk Anda. Pun, ini bisa membantu dalam meningkatkan citra produk dan daya saing produk Anda di pasaran.
6. Dokumen MOU dengan Pemasok Barang

Surat perjanjian kerja sama atau MOU adalah surat yang berisi ketentuan khusus atau klausul atas kesepakatan tertulis. Dalam praktiknya, pihak yang terkait dalam surat perjanjian bisa terdiri dari dua pihak atau lebih, yang semuanya harus memahami secara saksama tentang hak serta kewajiban yang dimiliki—sesuai yang tertuang dalam isi surat perjanjian.
Untuk mendapatkan SIUPL, dokumen MOU dengan pemasok barang juga menjadi syarat yang perlu ditunjukkan. Jadi, pastikan Anda juga melampirkan dokumen penting ini saat mengurus surat izin usaha penjualan langsung ke instansi yang berwenang.
Penuhi semua syarat tersebut untuk memastikan pengurusan SIUPL Anda lebih lancar dan cepat. Selain itu, informasi lain yang penting untuk diketahui adalah bahaya tidak memiliki SIUPL atau usaha yang tidak wajib memiliki SIUPL. Dengan mengetahui semua wawasan itu, tentunya akan lebih mudah bagi Anda untuk membangun bisnis yang sehat dan memiliki legalitas hukum yang kuat.